Kamis, 24 Desember 2009

tips perawatan mata

Mata merupakan bagian wajah yang paling diperhatikan. Perasaan seseorang dapat terlihat dari tatapan matanya sehingga organ tubuh ini disebut sebagai jendela hati. Mata yang indah merupakan bagian yang merupakan daya tarik bagi penampilan seorang wanita, itulah sebabnya dalam merias wajah, riasan mata umumnya membutuhkan waktu paling lama. Tetapi, mata juga memiliki berbagai masalah yang dapat membuat wajah tidak segar. Itulah sebabnya, Anda wajib merawat jendela hati ini sebaik-baiknya.
KONTRIBUSI KOPERASI TERHADAP
UMKM




Kondisi Umum

Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi (1) penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi; (2) pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia; (3) pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM); dan (4) pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.

Perkembangan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.


Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan, antara lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia, berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan.

Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya. Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.

Secara umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana dengan tahun sebelumnya, yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.


Sasaran Pembangunan tahun 2006

Sasaran pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 adalah:
Meningkatnya produktivitas dan nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah;
Berkembangnya usaha koperasi dan UMKM di bidang agribisnis di perdesaan;
Tumbuhnya wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
Berkembangnya usaha mikro di perdesaan dan/atau di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan;
Meningkatnya jumlah koperasi yang dikelola sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.


Arah Kebijakan Pembangunan tahun 2006

Kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 secara umum diarahkan untuk mendukung upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan, penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, serta revitalisasi pertanian dan perdesaan, yang menjadi prioritas pembangunan nasional dalam tahun 2006. Dalam kerangka itu, pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) diarahkan agar memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penciptaan kesempatan kerja, peningkatan ekspor dan peningkatan daya saing, sementara itu pengembangan usaha skala mikro diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, khususnya di sektor pertanian dan perdesaan.

Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan, dilakukan penyediaan dukungan dan kemudahan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif berskala mikro/informal, terutama di kalangan keluarga miskin dan/atau di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan. Pengembangan usaha skala mikro tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan keterampilan pengelolaan usaha, serta sekaligus meningkatkan kepastian dan perlindungan usahanya, sehingga menjadi unit usaha yang lebih mandiri, berkelanjutan dan siap untuk tumbuh dan bersaing.

Pemberdayaan koperasi dan UKM juga diarahkan untuk mendukung penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, antara lain melalui peningkatan kepastian berusaha dan kepastian hukum, pengembangan sistem insentif untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis teknologi dan/atau berorientasi ekspor, serta peningkatan akses dan perluasan pasar ekspor bagi produk-produk koperasi dan UKM. Dalam rangka itu, UKM perlu diberi kemudahan dalam formalisasi dan perijinan usaha, antara lain dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan. Di samping itu dikembangkan budaya usaha dan kewirausahaan, terutama di kalangan angkatan kerja muda, melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan, serta kemitraan usaha.

UMKM yang merupakan pelaku ekonomi mayoritas di sektor pertanian dan perdesaan adalah salah satu komponen dalam sistem pembangunan pertanian dan perdesaan. Oleh karena itu, kebijakan pemberdayaan UMKM di sektor pertanian dan perdesaan harus sejalan dengan dan mendukung kebijakan pembangunan pertanian dan perdesaan. Untuk itu, UMKM di perdesaan diberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya dan dijamin kepastian usahanya dengan memperhatikan kaidah efisiensi ekonomi, serta diperluas aksesnya kepada sumberdaya produktif agar mampu memanfaatkan kesempatan usaha dan potensi sumberdaya lokal yang tersedia untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha agribisnis serta mengembangkan ragam produk unggulannya. Upaya ini didukung dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan lokal menjadi alternatif sumber pembiayaan bagi sektor pertanian dan perdesaan. Di samping itu, agar lembaga pembiayaan untuk sektor pertanian dan perdesaan menjadi lebih kuat dan tangguh, jaringan antar LKM dan antara LKM dan Bank juga perlu dikembangkan.

Rabu, 25 November 2009

pekembangan ekonomi koperasi di indonesia

  1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf

Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.

Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908

menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.

Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi

yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-

toko koperasi.

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng

Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang

Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi

pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian

dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad

no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.

Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan

tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,

terutama di lingkungan warganya

Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih

dikenal menjadi istilah “Kumiai”

Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.

Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa

yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta

menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,

pegawai dan masyarakat

Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.

Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).

Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar

Negara RI No.1669.

Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I

(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di

terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat

didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960.

Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965

dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU

Perkoperasian tersebut

Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

  1. Pengertian dan Prinsip Koperasi.

Kata koperasi berasal dari kata “CO” dan “OPERATION”,yang berarti bersama-sama bekerja.

  • Pengertian Koperasi menurut ILO; terdapat 6 elemen dalam koperasi yaitu:

a) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

b) Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

c) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai

d) Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.

e) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.

f) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

  • Pengertian Koperasi menurut UU No.25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi Indonesia berdasarkan:

  • UU No.12/1967 :

a) Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.

b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi

c) Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

d) Adanya pembatasan bunga atas modal

e) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

f) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.

g) Swadaya,Swakarsa,dan Swasembada sebagai pencerminan pinsip dasar percaya pada diri sendiri.

  • UU No.25/1992 :

a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

b) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.

c) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.

d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

e) Kemandirian

f) Pendidikan perkoperasian.

g) Kerjasama antar koperasi.

  1. Jenis dan Bentuk Koperasi

Dalam PP No.60/1959, ditetapkan beberapa jenis Koperasi yang antara lain:

a) Koperasi Desa, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung dan pada dasarnya menjalankan aneka usaha.

b) Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan

c) Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

d) Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.

e) Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.

Selasa, 20 Oktober 2009

deregulasi bank

Perbankan memiliki peranan yang strategis dalam menunjang berjalannya roda perekonomian dan pembangunan nasional. Hal ini disebabkan bank mempunyai fungsi sebagai lembaga intermediasi yang menyelenggarakan transaksi pembayaran serta alat transmisi kebijakan moneter.

Deregulasi perbankan tahun 1988 yang diluncurkan pemerintah membawa pengaruh yang besar terhadap industri perbankan, dalam peningkatan jumlah bank baru, perluasan jaringan kantor maupun peningkatan volume usaha dan jenis produk yang ditawarkan. Jumlah bank umum telah meningkat demikian pesat dari 111 buah bank pada tahun 1988 saat deregulasi dimulai menjadi 241 buah bank pada tahun 1995 yang merupakan jumlah bank tertinggi sebelum krisis.

Peningkatan perbankan yang secara kuantitas (jumlah) tanpa disertai peningkatan kualitas perbankan menyebabkan banyak permasalahan yang timbul pada saat terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997. Bank tidak dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal, banyak bank mengalami kesulitan dalam mempertahankan kinerjanya.

Pada saat terjadi krisis, masalah yang dihadapi perbankan antara lain: nilai tukar yang berfluktuasi, hancurnya sector korporat yang dibiayai perbankan, tingkat suku bunga simpanan yang tinggi sebagai kebijakan pemerintah dan lain sebagainya. Keadaan tersebut berujung pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Dampak yang harus dihadapi perbankan dikarenakan masalah tersebut membuat bank mengalami penanggungan kewajiban dalam bentuk valuta asing, nilai kredit macet yang tinggi yang tercermin dari banyak bank mempunyai Net Performing Loan (NPL) lebih dari 10 % padahal BI menetapkan nilai NPL yang sehat adalah kurang dari 5%. Keadaan ini diperparah lagi dengan tingginya beban bunga karena adanya kenaikan suku bunga simpanan sementara bunga kredit cenderung tetap sehingga banyak bank mengalami negative spread.

Beban bunga yang tinggi yang membebani menyebabkan bank menggunakan modal dalam jumlah besar, pada bulan Oktober sampai Desember 1998 modal bank terkuras hingga RP 70 trillyun yang berarti menyusut Rp. 1,1 trillyun perhari dan untuk menutupi negative spread dibutuhkan biaya Rp. 138 M perhari serta Rp. 962 M untuk menutupi kerugian akibat kredit yang diberikan. Merosotnya modal perbankan berdampak pada menurunya nilai CAR sampai kurang dari 8%.

Kepercayaan yang turun dari masyarakat pada kinerja perbankan tercermin dengan terjadinya rush atau penarikan dana yang tidak wajar. Penarikan dana yang tidak wajar menyebabkan terganggunya likuiditas suatu bank. Sehingga pemerintah harus melikuidasi bank yang tidak memiliki kinerja yang bagus. Banyak bank yang dilikuidasi, tercatat ada 16 buah bank yang langsung dilikuidasi, 51 buah bank yang dimerger dan sebagian diantaranya diambil alih kegiatan usahanya oleh pemerintah (Masyut Ali,2002).

Pemulihan dan penyehatan perbankan dilakukan oleh pemerintah guna memperbaiki kinerja perbankan di Indonesia hingga berkualitas. Kualitas bank menghadapi berbagai permasalahan yang timbul akibat krisis ataupun untuk menghadapi persaingan yang ketat serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap bank, sebuah bank harus memiliki kinerja yang baik.

Penilaian kenerja keuangan perbankan dapat di ketahui dengan berbagai cara salah satunya adalah menggunakan Rasio Keuangan Perbankan. Rasio-rasio keuangan perbankan adalah sebagai suatu ukuran tertentu dalam mengadakan interpretasi dari analisa laporan keuangan suatu bank. Rasio keuangan perbankan akan memperlihatkan segala aspek dalam keuangan, antara lain likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas. Interpretasi atau analisa terhadap laporan keuangan suatu bank akan sangat bermanfaat untuk mengetahui perkembangan dan juga kelemahan-kelemahan dari kegiatan yang dilakukan oleh bank tersebut. Dan secara umum rasio-rasio keuangan perbankan tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk menilai kinerja baik.

BTN yang merupakan BUMN ini juga mengalami keadaan yang serupa. Nampu mempertahankan kemampuannya dalam menghadapi krisis. BTN yang merupakan bank yang mengkhususkan untuk pelayanan unggul dalam pembiayaan perumahan dan industri ikutannya kepada lapisan masyarakat menengah ke bawah, serta menyediakan produk jasa perbankan lainnya. Kelebihan BTN dalam mengelola keuanganya membuat beberapa bank nasional lainnya ingin bergabung (merger) untuk menjadikan kerjasama yang lebih baik dibidang perbankan (tahun 2000-an).

Kinerja keuangan juga bisa dilihat dari relatif kinerja bila dibandingkan dengan kinerja keuangan bank lainnya. Perbandingan ini bisa diketahui apakah bank tersebut kinerjanya baik secara relatif dengan bank lain. Bank pembanding dalam penelitian ini menggunakan bank Niaga, karena bank Niaga memiliki kesetaraan dengan BTN dalam pengadaan aset serta ingin melihat kinerja bank yang berorientasi pada perumahan dengan bank yang tidak ada kredit perumahannya.


analisa: Sejalan dengan usaha untuk mengurangi peran pemerintah dalam perekonomian, maka dunia perbankan akhir-akhir ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Bentuk perhatian ini adalah berupa pembenahan dalam regulasi mengenai moneter dan keuangan, yang dimulai pada tahun 1988yang dikenal dengan deregulasi 1 Juni 1983.
Serial deregulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam kurun waktu yang tidak lama ini menunjukkan keinginan pemerintah untuk menjadikan dunia perbankan dan keuangan sektor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini mungkin didasarkan pada asumsi bahwa melalui perbankan, dunia usaha akan dapat tumbuh berkembang dengan lebih baik seperti yang diinginkan pemerintah. Deregulasi-deregulasi tersebut antara lain bertujuan untuk memobilisasi dana, meningkatkan efisiensi bank dan mengurangi peran Bank Indonesia dalam memberikan subsidi.

Senin, 05 Oktober 2009

koperasi

Koperasi sekolah seharusnya lebih kuat dibandingkan dengan warung serba ada (waserba) yang beroperasi disekitar sekolah. kuncinya, Pengeloloah Koperasi Sekolah harus kreatif dan menyediakan semua keperluan warga sekolah,
lebih lanjut, Dewan Putra menjelaskan bahwa seharusnya koperasi sekolah tampil lebih kuat dan menjual barang lebih murah dibandingkan waserba. Pertama, Koperasi sekolah sudah memiliki pasar yang jelas,guru,karyawan,siswa, dan orang tua siswa. sementara waserba mengandalkan pelanggan sukarela. kedua, koperasi dapat menjual barang dengan harga lebih murah karna mendapat fasilitas dari puskud dan instansi terkait.
harga barang di koperasi sekolah justru lebih mahal dibandingkan di waserba,
di SMA ku dulu terdapat sebuah koperasi sekolah. disana menjual bermacam kebutuhan sekolah seperti, pensil, pulpen, penghapus, buku tulis, baju seragam, dan lain sebagainya.dengan adanya koperasi dapat mempermudah proses belajar mengajar di SMA ku.koperasi sekolah ku terletak di sebelah ruang kepala sekolah.tempatnya sangat rapi, wangi, bersih.