Rabu, 25 November 2009

pekembangan ekonomi koperasi di indonesia

  1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf

Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.

Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908

menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.

Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi

yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-

toko koperasi.

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng

Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang

Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi

pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian

dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad

no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.

Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan

tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,

terutama di lingkungan warganya

Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih

dikenal menjadi istilah “Kumiai”

Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.

Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa

yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta

menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,

pegawai dan masyarakat

Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.

Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).

Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar

Negara RI No.1669.

Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I

(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di

terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat

didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960.

Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965

dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU

Perkoperasian tersebut

Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

  1. Pengertian dan Prinsip Koperasi.

Kata koperasi berasal dari kata “CO” dan “OPERATION”,yang berarti bersama-sama bekerja.

  • Pengertian Koperasi menurut ILO; terdapat 6 elemen dalam koperasi yaitu:

a) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

b) Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

c) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai

d) Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.

e) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.

f) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

  • Pengertian Koperasi menurut UU No.25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi Indonesia berdasarkan:

  • UU No.12/1967 :

a) Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.

b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi

c) Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

d) Adanya pembatasan bunga atas modal

e) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

f) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.

g) Swadaya,Swakarsa,dan Swasembada sebagai pencerminan pinsip dasar percaya pada diri sendiri.

  • UU No.25/1992 :

a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

b) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.

c) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.

d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

e) Kemandirian

f) Pendidikan perkoperasian.

g) Kerjasama antar koperasi.

  1. Jenis dan Bentuk Koperasi

Dalam PP No.60/1959, ditetapkan beberapa jenis Koperasi yang antara lain:

a) Koperasi Desa, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung dan pada dasarnya menjalankan aneka usaha.

b) Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan

c) Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

d) Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.

e) Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.