Minggu, 27 Februari 2011
past tense vs present prefect
Past Tense adalah untuk menyatakan peristiwa yang telah “Lampau”.
Rumus Past Tense:
Positif: S + V2
Negatif: S + did not + V1
Tanya: Did + S + V1
V2 maksudnya adalah Kata Kerja atau Verb bentuk ke-2. bahwa kata kerja bantu “DO” bentuk present DO, bentuk keduanya (Bentuk Past) adalah DID.Contoh Kalimat Past Tense:
-I launched this blog on july 14th 2009
Artinya:
Saya meluncurkan atau launching blog ini tanggal 14 juli 2009.Sudah lewat kan?
Kata kerjanya bentuk kedua “launched”, ini tergolong kata kerja beraturan, tinggal tambahkan ED di belakang launch.misalnya kata kerja bentuk 1-2-3 berikut:
see – saw – seen (melihat)
launch - launched - launched (meluncurkan)
study-studied-studied (belajar)
-I saw her standing there (Saya lihat dia berdiri disana).
-They went to Tokyo last mont
-We studied english together
- I launched this blog on maret 14th 2010
Kalimat Negatif Past Tense
rumusnya: S + did + not + V1
Kata kerjanya berubah menjadi bentuk pertama (V1).
V1 -V2 – V3: Do – Did – Done.
Kalimat positif, kita jadikan negatif:
-I saw her standing there
Menjadi: I did not see her standing there
saw menjadi see. See-saw-seen.
Positif: My Father bought this car last year
Negatif: My Father did not BUY this car last year.
Kalimat Tanya Past Tense
Positif: My Father bought this car last year
Tanya: Did My Father BUY this car last year.
tambahkan dengan When,
-When did my father buy this car?
Present Perfect
[has/have + past participle]
Examples:
* You have seen that movie many times.
* Have you seen that movie many times
Rumusnya Present Perfect Tense begini:
Positif: S + have/has + V3
Negatif: S + have/sas Not + V3
Tanya: Have/has + S + V3
bentuk kata kerja untuk Go adalah: Go-went.
Contoh lainnya:
-I have written english lesson for 30 minutes
-You have read my lesson since 2 PM
Perhatikan perubahan kata kerja:
Write – wrote – written (berubah)
kalimat positif:
-I have cleaned the floor
-He has drunk milk
-You have just broken the glass
vocabulary things office
2. file:file
3. sellotape:sellotape
4.calculator: kalkulator
5. rubber:karet hapus
6.stapler: penjilid
7.hole punch:pembolong kertas
8.glue:lem
9.paper clip:klip kertas
10.scissors:gunting
11.ruler:peggaris
12.photocopier:fotokopi
13.paper cutter:pemotong kertas
14. Tape (dispenser) : Tape (dispenser)
15. Paper clip holder:klip kertas pemegang
16. Pushpins:paku payung
17. Bulldog clip:bulldog klip
18. Correction Fluid (white-out):Koreksi Fluida (putih-out)
19. Pencil sharpener:rautan pensil
20. Stapler:jepretan
21. Pen:pena
22. Pencil:pensil
23. Highlighter:stabilo
24. Rubber bands (elastic bands):karet gelang
25.scissors:gunting
26.Business cards:kartu nama
27.calendar :kalender
28.appointment book :penunjukan buku
29.Carbon paper: kertas karbon
30.clip board: papan klip
31.desk lamp:lampu meja
32. computer:komputer
33.laptop: laptop
34. electric typewriters:mesin tik listrik
35.whiteboard : papan tuis
36.dry erase markers :penghapus spidol
37.fax machine :mesin fax
38.printer :printer
39.nameplate:papan nama
40. notepad :notepad
41.notice board :papan pengumuman
42. binder:binder
43.swivel chair:kursi putar
44.wastepaper basket:keranjang sampah
45.trash can:tong sampah
46.knife:pisau
47.overhead projector:OHP
48.globe: bola dunia tiruan
49.pictur :lukisan
50.paper: kertas
51. tabke:meja
52.TV ANTENNA:antenna tv
53.DIGITAL parabola: parabola digital
54.cctv: alat pengintai
55.EQUIPMENT FIRE LIGHTER: alat pemadam api ringan
56.Cash register: mesin hitung uang
57.Cupboard Archive: lemari arsip
58.Safe: brankas
59.projector lamps: lampu projector
60.satellite phone: telepon satelit
61. Newspaper Stand :rak koran
62.Auto air freshener: pengharum ruangan otomatis
63.Rule Book Company: buku peraturan perusahaan
64.Ink: tinta
65.Stamp duty: materai
66.Black Ban Lak: lakban hitam
67.Cash Book quarto Checks & Deposit Receipt: buku kas kuarto penerima cek & giro
68.Receipt Books: buku kwitansi
69.Envelopes brown rope: amplop tali coklat
70.cupboard: lemari
71.agency heads: kepala dinas
72.general meneger: meneger umum
73.head of internal audit: kepala audit internal
74.vice president:wakil direktur utama
75.direktur marketing:direktur pemasaran
76.direktur finance: direktur keuangan
77.commissioner: komisaris
78.personnel: personalia
79.production director: direktur produksi
80.director expenditure:direktur pembelanjan
81.research director: direktur penelitian
82.director of development: direktur pengembangan
83.staff: para pegawai
84.security : satpam
85. secretary: sekertaris
86. office boy: pesuruh kantor
87.designer graphics: desainer grafis
88.maintenance: pemeliharaan
89.production control: pengendalian produksi
90.supervisor: pengawas
91.head packing: kepala pengepakan
92.amplas sending: mandor ampals pengiriman
93.director of space: ruang direktur
94.information space: ruang informasi
95.machine: mesin
96.toilet room: toilet
97.pencil cases: tempat pensil
98.bookcase: lemari buku
99.sofa: dipan
100.flowerpot: pot bunga
Change the verbs in these sentences (a) to the past tense, (b) to the future tense, (c) to the perfect present tense. Study the examples carefully.
(b) I will spend my money.
(c) I have spent my money.
2. They use that one (a) They used that one.
(b) They will use my money.
(c) They has used that one.
3. We study English together (a) We studied English together.
(b) We will study English together.
(c) We have studied English together.
4. They discuss their work (a) They discussed their work.
(b) They will discuss their work.
(c) They have discussed their work.
5. They have enough time (a) They had enough time.
(b) They will have enough time.
(c) They have had enough time.
6. I do all of the lesson (a) I did all of the lesson.
(b) I will have do all the lesson.
(c) I have did all of the lesson.
7. He sits in that row (a) He sitted in that row.
(b) He will sit in the row.
(c) He has sitted in the row.
8. I drive my car (a) I drove my car.
(b) I will drive my car.
(c) I have drove my car.
9. She hides her money (a) She hid her money.
(b) She will hide her money.
(c) She has hid her money.
10. We go to school (a) We went to school.
(b) We will go to school.
(c) We have went to school.
11. He takes much time (a) He took much time.
(b) He will take much time.
(c) He has took much time.
12. Does he eat there? (a) Did he eat there ?
(b) Will he eat there ?
(c) Has he eaten there ?
13. Do you enjoy that work ? (a) Did you enjoy that work ?
(b) Will you enjoy that work ?
(c) Have you enjoyed that work?
14. Does he write many letters ? (a) Did he write many letter ?
(b) Will he write many letter ?
(c) Has he wrote many letter ?
15. Do you send many letters ? (a) Did you send many letter ?
(b) Will you send many letter ?
(c) Have you sent many letter ?
16. Do they explain everything ? (a) Did they explain everything ?
(b) Will they explain everything ?
(c) Have they explained everything ?
17. Does she attend that class ? (a) Did she attend that class ?
(b) Will she attend that class ?
(c) Has she attended class ?
18. Do you have enough time ? (a) Did you have enough time ?
(b) Will you have enough time ?
(c) Have you had enough time ?
19. Do they copy the sentences ? (a) Did they copy the sentences ?
(b) Will they copy the sentences ?
(c) Have they copied the sentences ?
20. Does she have much trouble ? (a) Did she have much trouble ?
(b) Will she have much trouble ?
(c) Has she had much trouble ?
21. Does she do good work ? (a) Did she do good work ?
(b) Will she do good work ?
(c) Has she done good work ?
22. Do the students practise ? (a) Did they practise ?
(b) Will they practise ?
(c) Have they practised ?
Selasa, 25 Mei 2010
ANALISIS PERBANDINGAN KEPUASAN KONSUMEN TERHADAP PELAYANAN PADA MINIMARKET INDOMARET DENGAN ALFAMART DI KOMPLEKS PESONA ANGGREK BEKASI
Namun pada ABSTRAK pertama seharusnya di awal paragraf dan kalimat pertama dalam penulisannya di buat menjorok ke dalam. Kata penghubung seperti dalam dan sedangkan tidak boleh di gunakan pada awal kalimat. Kata-kata dalam bahasa asing seperti compare means independent sample t test, chi squre, statistik deskriptif, assurance, emphaty dan tangible seharusnya di cetak miring dan di garis bawahi supaya lebih jelas untuk di mengerti.
Pada PENDAHULUAN, alinea 2 kata penghubung dan & jika pada kalimat ‘dan hakikatnya kepuasan konsumen merupakan evaluasi purna beli dimana yang dipilih sekurang-kurangnya dapat memberikan hasil (outcome) sama atau melampaui harapan konsmen, sedangkan ketidakpuasan dapat terjadiapabila hasil yang diperoleh tidak memenuhi harapan yang diinginkan konsumen’ , ‘Dan jika kinerja yang dirasakan melampaui harapan maka konsumen akan merasa sangat puas’ , juga pada kalimat ‘Jadi tingkat kepuasan merupakan fungsi dari perbedaan antara kinerja yang dirasakan oleh harapan, jika kinerja yang dirasakan di bawah harapan maka konsumen merasa tidak puas, sedangkan jika kinerja yang dirasakan sesuai dengan harapan maka konsumen akan merasa puas’.
Menurut saya pada TELAAH PUSTAKA masih terdapat kata penghubung yang digunakan di awal kalimat, yaitu kata jadi, dalam dan dengan.
Pada pengertian konsumen juga masih terdapat kata penghubung diawal kalimat, yang seharusnya tidak boleh digunakan pada awal kalimat.
Pada pengertian perilaku konsumen, dalam kalimat ‘Untuk memahami perilaku masyarakat dalam pembelian barang dan jasa tersebut di butuhkan studi tersendiri’ , kata di butuhkan seharusnya di sambung dalam penulisannya menjadi dibutuhkan.
Pada bagian metode penelitian penulisan kata ’kuesioner’ salah seharusnya Quisioner.
Adanya tanda koma pada kalimat ’Alasan peneliti menggunakan T-Test dalam menganalisa data adalah karena T-Test pada prinsipnya adalah suatu teknik statistik untuk menguji hipotesis, tentang ada tidaknya perbedaan yang signifikan antara dua kelompok sampel dengan jalan perbedaan mean-meannya”.
Menurut saya pada halaman delapan , bagian Kesimpulan dan saran , kalimat pertama penulis menggunakan kalimat yang terlalu panjang menurut saya " ... diambil beberapa kesimpulan diantaranya adalah sebagai berikut " lebih baik penulis cukup menuliskan seperti berikut ini " .. disimpulkan sebagai berikut".
Penulis dalam memberikan saran banyak menggunakan kalimat - kalimat yang terlau panjang dan tidak efektif misalnya dalam kalimat pada bagian saran , halaman delapan, kalimat pertama " Berdasarkan kesimpulan diatas , maka saran yang diajukan penulis adalah sebagai berikut" menurut saya lebih baik bila penulis cukup menuliskan " Berdasarkan kesimpulan diatas penulis memberikan saran sebagai berikut ". Saran pertama hingga saran keempat yang diberikan penulis pun kalimatnya struktur kalimat serta susunan menurut saya tidak teratur Penulis cukup menulis saran - saran tersebut sperti berikut ini :
1. Persediaan barang dagang yang lengkap di minimarket Indomaret agar kebutuhan konsumen dapat terpenuhi.
2. Mayoritas konsumen di Indonesia terbebani oleh masalah harga oleh karena itu pihak minimarket Alfamart untuk dapat bersaing dengan pesaingnya yaitu Indomaret dalam masalah harga lebih baik minimarket Alfamart memutuskan saluran distributor yang panjang untuk meminimalkan biaya , serta selebaran informasi dan harga produk yang penuh warna tidak diperlukan karena tidak memberikan pengaruh terhadap konsumen karena konsumen akan mendapatkan selebaran yang sama dari pihak peritel lainnya.
3. Minimarket Indomaret sebaiknya menamabahkan pelayanan belanja dengan fasilitas pesanan produk via telepon agar tidak kalah bersaing dengan alfamart.
4. Saran untuk peneliti agar menamabahkan variabel , oraganisasi perdagangan , serta minimarket lain sebagai pembanding untuk hasil penulisan yang lebih baik.
Dan menurut saya penulis juga melakukan sedikit kesalahan dalam penulisan daftar Pustaka seharusnya pada daftar pustaka untuk judul buku diberi garis bawah atau ditulis miring karena itu sudah ketentuannya, akan tetapi penulis tidak memberikan baik garis bawah atau huruf miring pada judul buku karangan Riduwan.
Minggu, 28 Februari 2010
ISU PERPAJAKAN
1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh
yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah,
meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35%
menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4
lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak
(income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta
menjadi Rp 500 juta.
b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu
10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun
2010.
Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip
kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP
badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif
normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh
masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak
perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate
governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber
pembiayaan bagi perusahaan.
c. Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan
tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian
peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif
tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada
kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian
di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong
kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.
d. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh
Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto.
Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP
dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan
kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.
e. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%
dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto.
Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman
pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan
bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode
ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif
relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.
f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif
dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%.
Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk
membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya
investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan
meningkatkan kepatuhan WP.
2. Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban
pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar
negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah
pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke
luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar
negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP
memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011
semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga
kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi
ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta,
sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10%
dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3
tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan
PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat
pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.
4. Penerapan tarif pemotongan/pemungut an PPh yang lebih tinggi bagi WP
yang tidak memiliki NPWP.a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai
pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan
20% lebih tinggi dari tarif normal.b. Bagi WP menerima penghasilan
yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP,
dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.c. Bagi WP yang
dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan
pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
5.Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat
yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan
diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
a. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan
infrastruktur sosial.
b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan
pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
c. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
6. Pengecualian dari objek PPh
a. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba
yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan
pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4
tahun tidak dikenai pajak.
b. Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak
dikenai pajak.
c. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.
7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak.
Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran
yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang
PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang
termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.
8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas
bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk
batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan
Peraturan Pemerintah.( dnl/ddn)
Kamis, 24 Desember 2009
tips perawatan mata
UMKM
Kondisi Umum
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi (1) penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi; (2) pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia; (3) pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM); dan (4) pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Perkembangan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan, antara lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia, berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan.
Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya. Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Secara umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana dengan tahun sebelumnya, yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.
Sasaran Pembangunan tahun 2006
Sasaran pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 adalah:
Meningkatnya produktivitas dan nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah;
Berkembangnya usaha koperasi dan UMKM di bidang agribisnis di perdesaan;
Tumbuhnya wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
Berkembangnya usaha mikro di perdesaan dan/atau di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan;
Meningkatnya jumlah koperasi yang dikelola sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
Arah Kebijakan Pembangunan tahun 2006
Kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 secara umum diarahkan untuk mendukung upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan, penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, serta revitalisasi pertanian dan perdesaan, yang menjadi prioritas pembangunan nasional dalam tahun 2006. Dalam kerangka itu, pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) diarahkan agar memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penciptaan kesempatan kerja, peningkatan ekspor dan peningkatan daya saing, sementara itu pengembangan usaha skala mikro diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, khususnya di sektor pertanian dan perdesaan.
Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan, dilakukan penyediaan dukungan dan kemudahan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif berskala mikro/informal, terutama di kalangan keluarga miskin dan/atau di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan. Pengembangan usaha skala mikro tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan keterampilan pengelolaan usaha, serta sekaligus meningkatkan kepastian dan perlindungan usahanya, sehingga menjadi unit usaha yang lebih mandiri, berkelanjutan dan siap untuk tumbuh dan bersaing.
Pemberdayaan koperasi dan UKM juga diarahkan untuk mendukung penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, antara lain melalui peningkatan kepastian berusaha dan kepastian hukum, pengembangan sistem insentif untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis teknologi dan/atau berorientasi ekspor, serta peningkatan akses dan perluasan pasar ekspor bagi produk-produk koperasi dan UKM. Dalam rangka itu, UKM perlu diberi kemudahan dalam formalisasi dan perijinan usaha, antara lain dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan. Di samping itu dikembangkan budaya usaha dan kewirausahaan, terutama di kalangan angkatan kerja muda, melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan, serta kemitraan usaha.
UMKM yang merupakan pelaku ekonomi mayoritas di sektor pertanian dan perdesaan adalah salah satu komponen dalam sistem pembangunan pertanian dan perdesaan. Oleh karena itu, kebijakan pemberdayaan UMKM di sektor pertanian dan perdesaan harus sejalan dengan dan mendukung kebijakan pembangunan pertanian dan perdesaan. Untuk itu, UMKM di perdesaan diberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya dan dijamin kepastian usahanya dengan memperhatikan kaidah efisiensi ekonomi, serta diperluas aksesnya kepada sumberdaya produktif agar mampu memanfaatkan kesempatan usaha dan potensi sumberdaya lokal yang tersedia untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha agribisnis serta mengembangkan ragam produk unggulannya. Upaya ini didukung dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan lokal menjadi alternatif sumber pembiayaan bagi sektor pertanian dan perdesaan. Di samping itu, agar lembaga pembiayaan untuk sektor pertanian dan perdesaan menjadi lebih kuat dan tangguh, jaringan antar LKM dan antara LKM dan Bank juga perlu dikembangkan.
